Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM)
- Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) yang juga
dikenal dengan istilah Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah termasuk kelompok
matakuliah pembulat studi yang harus ditempuh oleh mahasiswa S-1
menjelang akhir program studinya.
- KPM ditawarkan sekurang-kurangnya 1 kali dalam dua semester (setiap tahun akademik).
- Mahasiswa yang akan mengikuti KPM harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut :
- telah lulus matakuliah minimal 120 SKS, termasuk matakuliah Tahfidzul Qur'an.
- tercatat resmi sebagai mahasiswa pada semester terkait (tidak dalam masa cuti akademik);
- membayar biaya KPM sesuai ketentuan;
- Prosedur pelaksanaan KPM:
- Mendaftarkan diri sebagai calon peserta KPM di BP KPM UNSIQ dengan melampirkan:
- slip bukti pembayaran KPM dari bank yang ditunjuk;
- surat bukti telah lulus minimal 120 SKS dari Fakultas;
- fotokopi KTM dan KTR; dan
- kelengkapan adminiftratif lainnya yang ditentukan.
- Mengikuti pembekalan KPM sesuai jadwal.
- Melaksanakan KPM sesuai kelompok dan lokasinya.
- Membuat laporan KPM.
- Mengikuti ujian KPM.
- Ujian KPM wajib diikuti oleh setiap peserta KPM dengan persyaratan/ketentuan sebagai berikut:
- Peserta telah membuat Laporan KPM (secara kolektif) yang disahkan
oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan Badan Pelaksana KPM (BPKPM).
- Jika peserta belum mengikuti ujian KPM, maka nilai KPM belum bisa
dikeluarkan oleh DPL dan sertifikat KPM belum bisa dibuat oleh BPKPM
sumber : http://www.unsiq.ac.id/kpm.php
Tidak ada komentar:
Posting Komentar