Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM)


http://www.unsiq.ac.id/images/unsiq_logo.png

Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM)

  1. Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) yang juga dikenal dengan istilah Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah termasuk kelompok matakuliah pembulat studi yang harus ditempuh oleh mahasiswa S-1 menjelang akhir program studinya.
  2. KPM ditawarkan sekurang-kurangnya 1 kali dalam dua semester (setiap tahun akademik).
  3. Mahasiswa yang akan mengikuti KPM harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut :
    1. telah lulus matakuliah minimal 120 SKS, termasuk matakuliah Tahfidzul Qur'an.
    2. tercatat resmi sebagai mahasiswa pada semester terkait (tidak dalam masa cuti akademik);
    3. membayar biaya KPM sesuai ketentuan;
  4. Prosedur pelaksanaan KPM:
    1. Mendaftarkan diri sebagai calon peserta KPM di BP KPM UNSIQ dengan melampirkan:
      1. slip bukti pembayaran KPM dari bank yang ditunjuk;
      2. surat bukti telah lulus minimal 120 SKS dari Fakultas;
      3. fotokopi KTM dan KTR; dan
      4. kelengkapan adminiftratif lainnya yang ditentukan.
    2. Mengikuti pembekalan KPM sesuai jadwal.
    3. Melaksanakan KPM sesuai kelompok dan lokasinya.
    4. Membuat laporan KPM.
    5. Mengikuti ujian KPM.
  5. Ujian KPM wajib diikuti oleh setiap peserta KPM dengan persyaratan/ketentuan sebagai berikut:
    1. Peserta telah membuat Laporan KPM (secara kolektif) yang disahkan oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan Badan Pelaksana KPM (BPKPM).
    2. Jika peserta belum mengikuti ujian KPM, maka nilai KPM belum bisa dikeluarkan oleh DPL dan sertifikat KPM belum bisa dibuat oleh BPKPM 
sumber : http://www.unsiq.ac.id/kpm.php

Tidak ada komentar:

Posting Komentar